Pertanyaan:
Apa hukum melakukan jual beli secara online menurut Islam?
Syaiful, Batangan

Jawaban:
Transaksi bisnis jaman sekarang banyak berbeda dengan jaman dahulu yang dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual. Praktik perdagangan modern saat ini banyak dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik online dimana pembeli dan penjual tidak saling bertemu, komunikasi dilakukan secara jarak jauh dan barang belum diketahui oleh pembeli. Jual beli yang disebut e-commerce ini bagi sebagian orang tentu menimbulkan keraguan hukum karena mengandung unsur ketidakjelasan barang (jahalah), rentan penipuan, dst.

Dalam muamalah, untuk menjadikan akad sah harus memenuhi rukun dan syarat-syaratnya yaitu pelaku akad (aqidain), kontrak (sighat/ijab-qabul) dan objek akad (mahal al-aqd). (Taqiyuddin Addimasyqi, Kifayatul Akhyar, 2001, hlm. 279). Secara umum, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah pihak yang berakad tentu harus cakap hukum (ahliyah) dan tidak ada paksaan, ijab-qabul yang sesuai dan dibuat sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan sengketa di waktu kemudian, dan objek akad harus halal. Selanjutnya, para ulama menjabarkan syarat tersebut secara lebih rinci sesuai bentuk akad yang digunakan sehingga menjadikan berbeda antara akad satu dengan akad yang lain.

Terkait e-commerce, sarana melakukan ijab-qabul yang menggunakan peralatan modern (alwasail alhaditsah) seperti email, website, telfon dan sarana transaksi lain, merupakan realitas yang wajar. Perkembangan bisnis dan komunikasinya selama tidak menyalahi aturan syariat diperbolehkan dalam agama. Rasul saw. bersabda “Kalian lebih tahu dengan urusan dunia kalian”. (H.R. Muslim). Karena sarana yang digunakan bisa dibaca dan dilihat, maka praktik ini dapat disamakan dengan tulisan atau kitabah yang diperbolehkan (Lihat Wahbah Zuhaily, Mausu’atul Fiqh Alislami Almuashirah, juz 4, hlm. 132 dan Almausu’ah Alfiqhiyyah Alkuwaitiyah, juz 30, hlm. 201). Jual beli tanpa pengucapan secara lisan dalam fiqh juga disebut jual beli mu’athat yang hukumnya diperbolehkan oleh mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan sebagian Syafii (Lihat, Mughnil Muhtaj, juz 2, hlm. 7) dan sudah berlaku dari dulu sampai sekarang. Mengenai masjlis akad e-commerce terletak pada praktik yang berlaku antara penawaran dan penerimaan sesuai dengan ketentuan transaksi online yang berlaku karena hal tersebut tidak dapat dihindari. Menurut jumhur ulama meliputi Hanafi, Maliki dan Hanbali, diperbolehkan adanya jarak (tarakhi) antara ijab dan qabul dalam akad seperti yang terjadi dalam e-commerce. (Lihat, Almausu’ah Alfiqhiyyah Alkuwaitiyah, juz 30, hlm. 216).

Permasalahan dalam e-commerce muncul terkait dengan barang yang akan dibeli yakni objek akad yang dijual hanya berbentuk display foto yang diperlihatkan di website atau handphone dan calon pembeli tidak mengetahui secara pasti sehingga menimbulkan ketidakjelasan (jahalah). Dalam mazhab Syafi'i, objek akad dikatakan sah harus memenuhi lima hal yaitu suci, ada manfaatnya, dapat diserahterimakan, dimiliki oleh penjual atau yang diberi kuasa, dan kejelasan barang. (Mughnil Muhtaj, hlm. 16-23). Hal ini untuk menghindari gharar(ketidakjelasan) yang dilarang sesuai hadits “Rasul saw. melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar” (HR. Abu Hurairah).

Melihat praktik transaksi e-commerce, ketidakjelasan barang sebenarnya sudah diselesaikan dengan adanya deskripsi barang secara jelas oleh pihak penjual sehingga pembeli sebelum memesan sudah mengetahui spesifikasi barang yang akan dibeli dan kepada siapa dia sedang bertransaksi. Praktik ini dalam fiqih menggunakan akad salam dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan barang dikirim kemudian sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.

Memang dalam transaksi online jaman sekarang, para pelaku bisnis harus hati-hati agar tidak tertipu dengan hanya tampilan iklan dan foto yang disediakan media online. Untuk menghindari gharar dan penipuan tersebut calon pembeli dapat melihat identitas website, lembaga atau perorangan dan teman-teman yang sudah pengalaman di dunia internet dan e-commerce untuk mengkonfirmasi bonafid-tidaknya identitas penjual. Wallahu a’lamu bishhawab.