Sebagaimana Ngaji Ramadhan sesi 1 yang berjalan gayeng, Ngaji Ramadhan sesi 2 telah terselenggara sesuai jadwal dengan narasumber yang sama yaitu Dr. A. Dimyati, M.Ag. Acara yang diselenggarakan pada Jum’at Ke 2 Bulan Ramadhan (Jum’at, 23 April 2021/11 Romadhon 1442) dengan tema “Kaidah Fikih Perbankan Syari'ah” memantik banyak pertanyaan dari peserta seputar kaidah fikih perbankan syariah. Materi yang disampaikan di antaranya terkait dengan devinisi dari kaidah fiqih, pentingnya mempelajari kaidah fikih, serta beberapa kaidah fikih.

Narasumber mendistribusikan materi yang berisi 99 kaidah fikih, dari 99 kaidah fikih tersebut narasumber menjelaskan beberapa kaidah fikih yang dipakai dalam ekonomi syariah. Diantaranya adalah kaidah sesuatu yang diharamkan untuk diambil maka haram pula untuk diberikan. Disamping menjelaskan maksud dari kaidahnya, narasumber juga memberikan contoh-contoh dalam kasus ekonomi syariah. Narasumber menekankan bahwa kaidah-kaidah ini memiliki peran penting dalam pengembangan transaksi muamalah, mengingat perkembangan bisnis yang semakin kompleks dan berjalan dengan intensitas yang cepat maka seorang akademisi atau praktisi ekonomi Islam (perbankan syariah khususnya) harus memahami kaidah-kaidah fikih (yang menjadi Islamic legal maxim for muamalah) agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman penerapan dan penentuan sebuah hukum syari’ah.

Ngaji Ramadhan Sesi 2 ini berjalan dengan gayeng dan memantik banyak pertanyaan seputar transaksi yang saat ini terjadi dalam perekonomian masyarakat, seperti hukum transaksi dengan menggunakan mata uang cripto, hukum sewa pohon berbuah yang dilakukan oleh masyarakat desa, serta pertanyaan umum lainnya yang terkait dengan penjelasan suatu kaidah fikih. Acara yang berlangsung kurang lebih 2 jam dan diikuti oleh 46 peserta ini ditutup dengan closing statement narasumber dengan penekanan bahwa kaidah fikih adalah instrumen tambahan untuk kaidah ushuliyah dalam proses istinbatul ahkam. Maka para akademisi dan praktisi ekonomi syariah kalau sudah mempelajari teori perbankan dan ekonomi syariah secara umum perlu juga untuk menguasai ilmu istinbatul ahkam agar tidak terjebak dalam kelahpahaman penerapan dan penentuan sebuah hukum syariah. (untuk copy materi & info PMB bisa menghubungi sekprodi perbankan syariah 082299523230)