Diskusi tentang ekonomi Islam atau ekonomi syari’ah membawa kita pada suatu perdebatan klasik tentang sah atau tidaknya sisi agama masuk ke dalam ranah ilmu pengetahuan. Perdebatan ini bermula dari dua kutub pandangan yang selama ini saling kontradiktif. Kalangan sekularis berusaha memisahkan antara agama dengan pengetahuan (knowledge, science) dengan asumsi bahwa keduanya merupakan entitas yang sama sekali berbeda. Agama dibangun di atas keyakinan, ketertundukan mutlak dan motivasi-motivasi spiritualitas dimana rasionalitas hanya menjadi instrumen pelengkap (untuk tidak mengatakan ditolak), serta membangun kebenaran mutlak. Sebaliknya, ilmu pengetahuan dilandaskan pada hukum rasionalitas-empirik yang lebih mementingkan keterukuran, kesahihan data, obyektifitas dan mengakui kebenaran relatif. Oleh karena itu, mustahil membingkai ilmu ekonomi dengan logika agama.
Sementara itu kalangan integralis (memperluas terminologi islamis) berpandangan bahwa antara agama dan ilmu pengetahuan dapat ditarik pada satu episentrum yang sama. Asumsi ini dibangun dari kenyataan bahwa antara agama dan ilmu pengetahuan memiliki obyek kajian yang sama, yaitu perilaku manusia. Agama menjadikan perilaku manusia sebagai wilayah yang harus “diluruskan” supaya sesuai dengan tuntunan Tuhan, sedangkan ilmu pengetahuan menjadikan perilaku manusia sebagai salah satu obyek kajian yang penting untuk diamati (khususnya dalam ilmu-ilmu sosial) agar menemukan konsistensi gejala yang di atasnya dapat dibangun teori-teori. Berdasarkan kesamaan obyek kajian inilah kalangan integralis berkeyakinan bahwa proyek islamisasi pengetahuan ala Raji al-Faruqi sah dilakukan sebagaimana telah diterapkan pada ilmu ekonomi.
Dua pandangan terhadap pola hubungan antara agama dan ilmu pengetahuan di atas tampaknya turut mewarnai corak kajian ekonomi Islam, tidak hanya di Indonesia tetapi juga pada umumnya di negara-negara yang memiliki minat terhadapnya. Pada suatu ketika ekonomi Islam sangat matematis, analitis dan menampakkan karakter positivistik-induktif, tetapi pada saat yang bersamaan ia juga bisa diurai secara normatif-deduktif. “Inkonsistensi” kajian terhadap ekonomi Islam ini menunjukkan belum adanya “standar baku” yang layak dipegang sebagai acuan bagi pengembangan kurikulum di Perguruan Tinggi yang membuka jurusan/ program studi ekonomi Islam atau keilmuan lain yang masuk ke dalam rumpunnya. Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan studi Ekonomi Islam di STAIMAFA yang memiliki program studi Perbankan Syari’ah?
Tentang Terminologi Ekonomi Islam
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, penting untuk mengetahui lebih detail apa sebenarnya yang disebut dengan ekonomi Islam. Sebab, tanpa menjelaskan istilah tersebut, sangat dikhawatirkan kajian ekonomi Islam hanya akan berkutat di permukaan tanpa mampu menghasilkan struktur keilmuan yang jelas.
Terminologi “Ekonomi Islam” memaksa kita untuk mencermati dua kata yang menyusunnya. Dalam struktur keilmuan, “ekonomi” sudah menjadi istilah baku dengan definisinya yang baku pula. Definisi bebas ekonomi adalah pengetahuan tentang cara-cara memenuhi kebutuhan manusia melalui tiga mekanisme; produksi, distribusi dan konsumsi. Dari definisi ini jelas bahwa ekonomi mempelajari perilaku manusia yang dipusatkan pada tiga mekanisme di atas. Pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam kajian ekonomi adalah; barang dan jasa apa saja yang harus diproduksi, bagaimana cara memproduksi barang dan jasa, untuk siapa produksi barang dan jasa dilakukan, bagaimana cara mendistribusikan hasil produksi, kepada siapa saja barang atau jasa yang sudah diproduksi harus didistribusikan, apa saja motif-motif mengkonsumsi barang dan jasa, bagaimana cara mengkonsumsi barang dan jasa yang seimbang dengan kemampuan atau pendapatan dan seterusnya.
Sebagain pakar merinci penjelasan istilah “ekonomi” berdasarkan tiga istilah yang lazim digunakan dalam bahasa Inggris, yaitu; economy merujuk pada perilaku atau tindakan-tindakan ekonomi, economic yang mengandung makna sistem dan suatu faham atau aliran dalam ekonomi, serta economics yang berarti ilmu atau kajian tentang ekonomi. Pembedaan ini sepertinya digunakan untuk menghindari kekacauan dalam mendefinisikan ekonomi dimana unsurnya semakin kompleks dan saling tumpang-tindih antara praktik, teori dan aliran-aliran dalam ekonomi sehingga semakin sulit membedakan antara satu dengan yang lain.
Sedangkan istilah “Islam” pada sisi luar lebih mudah didefinisikan, karena merujuk pada makna tunggal, agama. Akan tetapi, di bagian dalam istilah Islam itu sendiri terdiri dari unsur-unsur yang juga sangat kompleks dan rumit. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa agama sekalipun sering disederhanakan sebagai “sistem kepercayaan”, tetapi di dalamnya terkandung unsur-unsur pembentuknya yang terdiri atas apa yang dalam wilayah religious studies diistilahkan dengan 3C+T.; canon (kitab suci), community (komunitas, penganut), cault (pemimpin, sesuatu yang disakralkan) dan tradition (tradisi, budaya atau perilaku penganutnya).
Pertemuan dua terminologi ekonomi dan Islam membentuk terminologi baru “ekonomi Islam” yang biasanya didefinisikan secara sembarangan sebagai “ilmu atau pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya melalui mekanisme produksi, distribusi dan konsumsi berdasarkan nilai-nilai Islam”, atau yang lain menggunakan redaksi “berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah” (merujuk pada dua sumber utama pengetahuan dalam Islam). Definisi yang demikian sejujurnya sangat tidak memadai, dimana istilah Islam atau turunannya sekedar ditempelkan sebagai pemanis saja. Padahal, sebagai sebuah istilah pengetahuan, ekonomi Islam harus menawarkan metode yang jelas, pendekatan yang memadai dan teori-teori yang aplikatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya redefinisi terhadap ekonomi Islam yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah.
Menelisik Tradisi Studi Ekonomi Islam; Normatif-deduktif vs Positivistik-induktif
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, tradisi studi ekonomi konvensional bersifat positivistik-induktif dan setia pada kaidah-kaidah analisis matematis. Dalam tradisi kajian demikian obyek diperlakukan secara apa adanya berdasarkan pengamatan empiris. Sedangkan studi agama termasuk islamic studies menganut tradisi normatif-deduktif, lebih mementingkan kedalaman interpretasi alih-alih data empiris. Hal ini juga berlaku pada model-model kajian ekonomi Islam yang berkembang di Indonesia. Pada Perguruan Tinggi Umum (PTU), studi ekonomi Islam biasanya berada di bawah fakultas ekonomi sehingga lekat dengan tradisi positivistik-induktif. Tujuan utama dari model studi ini adalah menemukan teori-teori baru sebagai alternatif atas teori-teori ekonomi konvensional. Metode yang diterapkan dimulai dengan mengkritisi kelemahan-kelemahan teori ekonomi konvensional, dilanjutkan dengan memodifikasi teori-teori tersebut dengan memasukkan nilai-nilai Islam. Hasil finalnya berupa rumusan teori ekonomi Islam seperti ekonomi makro Islam, ekonomi mikro Islam, akuntansi syari’ah dan sebagainya.
Sementara itu, tradisi studi ekonomi Islam pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI lebih dekat pada tradisi islamic studies yang bersifat normatif-deduktif. Hal ini dikarenakan biasanya studi ekonomi Islam pada PTAI diletakkan di bawah fakultas Syari’ah dimana obyek kajian utamanya berupa hukum Islam. Metode kajiannya diawali dengan melakukan kajian teks-teks liturgis atau merekonstruksi praktik-praktik historis tentang ekonomi Islam. Hasil dari tradisi ini berupa rekonstruksi sejarah pemikiran ekonomi Islam, hukum ekonomi Islam, hukum kontrak, serta pemikiran ekonomi tokoh-tokoh klasik Islam.
Dalam perkembangannya, sekalipun studi ekonomi Islam yang merunuti tradisi normatif-deduktif lebih dahulu hadir (khususnya di Indonesia), seiring dengan trend perkembangan dan kebutuhan justru tradisi studi ekonomi yang bercorak positivistik-induktif lebih digemari oleh masyarakat akademik.
Studi Ekonomi Islam di STAIMAFA; Mencari Titik Temu di Antara Dua Kutub
Adanya dua model studi ekonomi Islam di Indonesia dimana keduanya seakan-akan saling menutup diri sebenarnya merugikan bagi perkembangan ekonomi Islam itu sendiri. Sebab, ekonomi Islam yang sarat dengan nilai berbeda dengan ekonomi konvensional yang bebas nilai. Kenyataan ini sudah disadari oleh sebagian besar pemikir ekonomi Islam, ditandai dengan semakin maraknya tawaran model-model integrasi antara ilmu ekonomi dengan Islam. Langkah ke arah integrasi ini biasanya dimulai dengan pemetaan ranah kajian ekonomi Islam itu sendiri.
Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, selama ini studi terhadap ekonomi Islam biasanya mencakup lima ranah kajian, yaitu:
1. Filsafat ekonomi Islam
2. Sistem ekonomi Islam yang mencakup studi komparatif antara Islam dengan sistem-sistem ekonomi lain
3. Kritik ekonomi Islam terhadap sistem ekonomi kontemporer, terutama kapitalisme dan sosialisme
4. Analisis ekonomi Islam menurut kerangka Islam
5. Sejarah ekonomi Islam
Dari kelima ranah kajian tersebut, menurut penulis dapat disederhanakan menjadi tiga, yaitu: filsafat ekonomi Islam, hukum ekonomi Islam dan teori ekonomi Islam. Filsafat ekonomi Islam berbicara pada aspek dasar bagi ekonomi Islam sendiri, berbicara tentang hakikat (object matter). Hukum ekonomi Islam membahas tentang aspek-aspek normatif ekonomi Islam dan kerangka hukumnya. Sedangkan teori ekonomi Islam menyajikan alat-alat analisis bagi ekonomi Islam. Pembagian tiga wilayah ini tidak harus dilakukan secara terpisah, tetapi dapat dilakukan secara bersamaan melalui metode analisis yang tepat.
Metode analisis yang bagaimana? Untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya mengurai terlebih dahulu visi besar STAIMAFA dan Prodi Perbankan Syari’ah. Visi STAIMAFA adalah menjadi “perguruan tinggi riset berbasis nilai-nilai pesantren”. Bukan perkara mudah menjelaskan visi tersebut, paling tidak ada dua kata kunci yang harus diurai secara jelas terlebih dahulu, yaitu perguruan tinggi riset dan nilai-nilai pesantren.
Menjadi perguruan tinggi riset bukan sembarang pekerjaan yang dapat dilakukan sambil lalu. Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi agar dapat diakui sebagai perguruan tinggi riset, antara lain:
1. Konsolidasi akademik, meliputi kurikulum, silabus, proses belajar-mengajar, publikasi karya tulis, jurnal, dan kegiatan-kegiatan penunjang yang mencerminkan adanya tradisi riset.
2. Konsolidasi administrasi dan manajemen yang benar-benar didesain untuk mendukung kegiatan-kegiatan riset.
3. Konsolidasi pengembangan kelembagaan, baik strukrural maupun non struktural. Artinya perguruan tinggi harus membentuk lembaga-lembaga penunjang dan pelaksana riset didukung sumberdaya yang memiliki kesadaran tinggi dan kuaifikasi tertentu.
4. Konsolidasi Sumber Daya Manusia, meliputi dosen dan tenaga peneliti.
5. Suasana akademik yang mampu membangun tradisi riset terutama bagi mahasiswa.
6. Sarana dan prasaran yang memadai.
Kriteria-kriteria di atas merupakan standar umum yang lazim ada pada perguruan tinggi riset. Oleh karena itu, sekalipun riset menjadi salah satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi, akan tetapi untuk menjadi perguruan tinggi riset tidak cukup sekedar melaksanakan riset tanpa disertai landasan keilmuan, sumberdaya manusia, fasilitas, suasana akademik dan program yang berkesinambungan. Singkatnya perguruan tinggi riset harus mampu menyemai tradisi riset dalam semua aspek di dalamnya.
Sedangkan nilai-nilai pesantren merujuk pada serangkaian norma konkret yang menjadi karakter substantif (bukan wujud ekstrinsik) dari pesantren itu sendiri. Dalam hal ini nilai-nilai pesantren meliputi kaidah-kaidah dalam berfikir, bersikap dan bertindak. Sebagai sebuah sistem pendidikan berbasis agama, pesantren memiliki kaidah berfikir, bersikap dan bertindak tersendiri yang selalu berusaha mempertemukan kemampuan rasio (dalil ‘aqli) dengan otoritas wahyu (dalil naqli) dan dilengkapi kejujuran intuisi (dalil irfani). Kaidah ini sering kali dituduh fatalis, terlalu bergantung pada kebenaran teologis dan mengabaikan fakta-fakta empiris. Padahal sebenarnya tradisi akademik pesantren sudah sangat lekat dengan fakta empiris melalui kajian intensif terhadap literatur-literatur yang dihasilkan dari kegiatan empiris pulan. Sekalipun demikian tidak dipungkiri jika dalam perkembangannya perhatian pesantren terhadap kajian empiris sempat mengalami pengikisan pada saat maraknya tradisi kajian yang bersifat apologis dan pada gilirannya lebih ramah terhadap logika teologis.
Mempertemukan tradisi riset dengan dengan nilai-nilai pesantren, dengan demikian adalah mendesain tradisi akademik baru yang pada satu sisi menguruti kaidah kritis ilmiah sedangkan pada sisi lain juga mengakui transendensi ketuhanan. Dengan ungkapan yang terbalik, perguruan tinggi riset berbasis nilai-nilai pesantren yang digagas STAIMAFA tidak mengakui kemutlakan rasionalitas dan empirisitas tetapi juga tidak tunduk pada fatalitas teologis. Keduanya harus dipadukan secara harmonis dalam desain kaidah berfikir, bersikap dan bertindak bagi seluruh sivitas akademika. Hal itu pula yang tersirat dalam visi prodi Perbankan Syari’ah yang berkeinginan menjadi “pusat kajian dan riset di bidang perbankan syari’ah berdasarkan nilai-nilai pesantren”.
Baik visi STAIMAFA maupun visi prodi Perbankan Syari’ah harus mampu diterjemahkan dalam kerangka keilmuan yang jelas, terukur, aplicable dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih tegasnya dibutuhkan suatu acuan metode berfikir ilmiah tertentu untuk diterapkan sebagai kerangka bagi pelaksanaan dan pengembangan keilmuan di dalamnya. Metode berfikir ilmiah inilah yang nantinya menjadi karakter khusus bagi STAIMAFA dan prodi Perbankan Syari’ah.
Metode Berfikir
Metode berfikir yang penulis maksud merujuk pada tawaran praktis bagi prodi Perbankan Syari’ah sebagai pedoman menuju teoretisasi ekonomi Islam yang sekaligus meliputi ketiga wilayah kajian di atas, filsafat, hukum dan teori ekonomi Islam. Dalam hal ini membagi strata analisis berfikir yang meliputi tiga level analisis, yaitu;
1. Level grand theory (an-nadhariyah/ al-qiyam al-asasiyah);
2. Level middle range theory (al-qawa’id wadh-dhawabith); dan
3. Level applied theory (al-ahkam al-far’iyyah)
Level grand theory (an-nadhariyah/ al-qiyam al-asasiyah) adalah analisis prinsip dasar, baik yang mengacu pada nilai-nilai universal maupun ajaran-ajaran agama yang terkandung dalam teks-teks liturgis primer. Prinsip dasar ini berguna bagi pijakan untuk menghasilkan kaidah/ teori yang akan diterapkan untuk mengurai problem-problem empirik dan aktual. Analisis pada level middle range theori (al-qawa’id wadh dhawabith) berupa perumusan kaidah/ teori praktis berupa statemen-statemen dalil yang menjadi acuan dalam menghasilkan sebuah keputusan hukum bagi kasus-kasus tertentu. Sedangkan analisis pada level applied theory adalah analisis kasus per kasus yang terjadi di dunia empiris menggunakan dalil/ teori praktis yang mengacu dan sejalan dengan nilai-nilai dasar yang relevan.
Pada level grand theory atau an-nadhariyah al-asasiyah, analisis ditujukan untuk menemukan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam. Obyek kajiannya mengacu pada sumber-sumber prinsip-prinsip tersebut, terutama al-Qur’an, as-sunnah dan etika universal di bidang ekonomi. Untuk menemukan prinsip-prinsip dasar ini membutuhkan pisau analisis metode-metode interpretasi teks, baik yang klasik maupun kontemporer. Penulis sengaja tidak membatasi metode analisis mana yang paling tepat, sebab setiap metode memiliki karakteristik tersendiri. Hanya saja seyogyanya metode analisis tersebut harus mencakup berbagai aspek (social-budaya, bahasa, sejarah dan sebagainya). Setelah ditemukan prinsip-prinsip dasarnya, level berikutnya berikutnya adalah perumusan dalil/ teori (al-qawa’id wadh- dhawabith) untuk yang akan diterapkan untuk menganalisis peristiwa-peristiwa ekonomi dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar di atas. Level ketiga berupa penerapan dalil/ teori praktis bagi peristiwa-peristiwa ekonomi, seperti hukum bunga bank, teori produksi, produk perbankan syari’ah dan lain-lain.
Ketiga level analisis ini dapat diterapkan secara dua arah, dari atas ke bawah atau sebaliknya. Pada kajian-kajian teks, analisis dilakukan secara deduktif dari atas ke bawah untuk menghasilkan teori-teori umum yang daat digeneralisasikan pada kasus-kasus di bawahnya. Sedangkan kajian yang dimulai dari kasus tertentu dilakukan secara induktif untuk menghasilkan jawaban atas kasus tersebut melalui penerapan kaidah dan menemukan korelasi kasus tersebut dengan prinsip dasar yang sesuai. Dalam bagan berikut ini dapat diperagakan bagaimana penerapan ketiga level analisis di atas.
Kesimpulan
Visi menjadi perguruan tinggi riset berbasis nilai-nilai pesantren menjadi landasan utama dalam desain keilmuan yang mestinya dikembangkan di STAIMAFA dan program studi di dalamnya. Desain keilmuan tersebut harus mampu mengintegrasikan trandisi akademik ilmiah sebagai konsekuensi dari visi untuk menjadi perguruan tinggi riset, tetapi juga dilandasi oleh tradisi berfikir ala pesantren yang menjadi ruh dan corak kajian-kajiannya. Mengacu pada visi untuk menjadi pusat kajian dan riset di bidang perbankan syari’ah berdasarkan nilai-nilai pesantren, penulis menawarkan suatu rancangan metode berfikir ilmiah yang dapat dikembangkan di prodi Perbankan Syari’ah (dan prodi-prodi yang lain) melalui model stratifikasi level analisis. Metode ini sebagai salah satu cara mempertemukan perbedaan-perbedaan tradisi akademik di dunia pesantren dan studi modern dalam bentuk integrasi metode berfikir yang sistematis dan kritis. Dengan metode ini, model-model kajian di STAIMAFA yang didasarkan pada kekuatan riset dapat dilakukan baik secara deduktif maupun induktif. Wallahu a’lam bish shawab.