Tanya:Saat ini saya membutuhkan dana banyak untuk membayar THR karyawan. Tetapi saya tidak memiliki uang tunai karena hasil penjualan baru akan dibayarkan satu bulan mendatang. Sebenarnya pihak pembeli meninggalkan jaminan berupa mobil dan surat-suratnya lengkap. Apakah boleh seandainya saya jual mobil tersebut untuk membayar karyawan tapi dengan perjanjian nanti saya beli lagi?
Ilham, Kudus.
Jawab :Yang terhormat Ilham, sepertinya ada yang perlu diluruskan terkait klaim bapak tentang kepemilikan atas mobil yang menjadi agunan tersebut.
Dalam Islam, ”hak milik (al-milkiyah, haq al-milkiyah) didefinisikan sebagai hak yang memberikan kekuasaan mutlak kepada pemegangnya atas subjek hak (memakai, mengambil manfaat, serta mengonsumsi) selama tidak menimbulkan bahaya kepada orang lain, serta hak memindahkan kewenangan hak tersebut pada orang lain”.
Hak milik terdiri atas hak atas barang (milk ar-raqabah), hak atas manfaat (milk al-manfaíah), hak atas penggunaan (milk at-tasharruf) serta hak untuk mempertahankan (milk al-ihtibas). Jika keempat jenis hak tersebut berkumpul jadi satu, maka seseorang dianggap memiliki hak kepemilikan sempurna (milk at-tam).
Sedangkan jika salah satunya tidak ada, disebut dengan kepemilikan tidak sempurna (milk an- naqish). (Musthafa Ahmad Zarqa, alfiqh al-islam fi saubih al-jadid). Sebagai contoh, jika membeli mobil, maka memiliki keempat jenis hak milik tersebut. Ilham berhak atas mobil tersebut, berhak memanfaatkannya, berhak menggunakannya untuk usaha, berhak pula mempertahankan atau menjual lagi.
Sedangkan jika menyewa mobil dari perusahaan rental, maka hanya memiliki hak untuk memanfaatkan saja sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Sedangkan hak atas benda, hak penggunaan dan hak mempertahankan tidak dimiliki. Beda halnya juga jika memiliki mobil, tetapi sedang disewakan kepada pihak lain. Maka selama masa penyewaan tersebut hanya memiliki hak atas bendanya, hak atas pentasyarufan dan hak mempertahankan.
Sedangkan hak pemanfaatan menjadi milik si penyewa sampai berakhirnya masa sewa. Dalam kasus yang dihadapi, hak yang melekat hanyalah hak manfaat, sedangkan hak atas barang, hak menggunakan dan hak mempertahankan tidak dimiliki.
Dengan demikian mobil rekan kerja tersebut tidak boleh dijual. Perlu diingat pula bahwa transaksi jual beli hanya boleh dilakukan jika seseorang memiliki hak milik sempurna atas barang. Demikian jawaban dari kami, semoga cukup memberi penjelasan dan permasalah Bapak dapat segera terselesaikan dengan baik. Wallahu aílam. (H15-45)