Pertanyaan:

Penerimaan siswa baru pada MOS (Masa Orientasi Siswa Baru) umumnya dibarengi dengan zakat fitrah, hukumnya menurut syariat apakah dibenarkan ?
Suprayitno, Jobokuto Jepara

Jawab:

Zakat fitrah adalah kewajiban seluruh umat Islam, laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak kecil. Zakat fitrah ini ditujukan kepada mustahik zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat), khususnya fakir-miskin, sesuai dengan sabda Nabi: sedekah fitrah diwajibkan untuk menyucikan orang puasa dari perkataan keji dan kesia-siaan dan memberi makan kepada orang-orang miskin (HR. Abu Dawud). Orang yang harus mengeluarkan zakat fitrah adalah orang Islam, merdeka, dan mempunyai kelebihan harta dari kewajiban memberikan nafkah pada malam lebaran dan pada hari lebaran  untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang wajib dinafkahi, baik karena kepemilikan (budak), kerabat, atau pernikahan (anak-istri). Yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok suatu negara sebesar 1 sha’ (4 mud) (Abdurrahman As-Saqqaf, Ad-Durus al-Fiqhiyyah, Juz 4,halaman 142-143). Dalam konteks Indonesia, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk beras sekitar 2,719,19  kg. Menurut Hanafiyyah diperbolehkan menggunakan qimah (uang senilai harga umum beras), namun zakat fitrahnya harus 3 kg karena menurut Hanafiyyah 1 sha’ adalah 8 rithl yang jika dihitung sebesar 3 kg (Ahmad Masyhar Sofwan, Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah, Aula PWNU Jatim, Juli 2015).

Dalam konteks distribusi zakat, diusahakan merata, sehingga seluruh mustahik, khususnya fakir miskin mendapatkan bagian. Menurut Imam Ghazali, jika masing-masing orang mengeluarkan zakat sendiri-sendiri sulit untuk menjamin distribusi zakat bisa merata, maka sebaiknya semuanya disatukan supaya rata (Imam Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Juz 1, halaman 214). Praktek zakat fitrah yang dikumpulkan di masjid, mushalla, dan lembaga pendidikan adalah dalam rangka mendistribusikan zakat supaya bisa merata. Khusus di lembaga pendidikan, program zakat fitrah bertujuan untuk mendidik kepatuhan anak didik terhadap ajaran zakat. Tradisi ini sangat bagus karena lembaga pendidikan mempunyai tanggungjawab membentuk karakter anak didik yang patuh kepada ajaran agama. Dalam hal zakat ini, anak didik diajari bagaimana melafalkan niat ketika menyerahkan zakat dan bagaimana memberikan zakat kepada mereka yang berhak menerima. Hal ini akan meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial anak didik kepada orang-orang yang hidupnya serba kekurangan yang membutuhkan bantuan dari orang-orang yang diberi kelebihan rizki oleh Allah Swt.

Supaya pendidikan zakat efektif membentuk karakter anak didik, maka lembaga pendidikan seyogianya melatih anak didik untuk mendata mustahik zakat, khususnya fakir-miskin yang ada di sekeliling lembaga pendidikan, dan membagikannya secara merata kepada mereka. Dalam konteks agama, fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak ada orang yang menanggungnya dengan minus 70 %. Sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dengan minus 30 atau 20 % (Abdurrahman As-Saqqaf, Ad-Durus al-Fiqhiyyah, Juz 4, halaman 144). Dalam proses pendidikan zakat ini, seyogianya lembaga pendidikan mendokumentasikan seluruh kegiatan dengan baik untuk dijadikan pelajaran berharga bagi anak didik di tahun mendatang. Wallahu A’lam.