Perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi
yang pesat harus diikuti dengan peningkatan kompetensi mahasiswa sesuai dengan
kebutuhan zaman. Perguruan Tinggi yang notabenya merupakan tempat belajar para
mahasiswa dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran
yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara maksimal dan relevan dengan
perubahan zaman. Salah satu inovasi dalam pembelajaran kampus
yang saat ini harus dijalankan adalah Kebijakan Merdeka Belajar. Laman situs kampusmerdeka.kemdikbud.go.id
menjelaskan bahwa Kampus Merdeka adalah wujud pembelajaran di perguruan tinggi
yang otonom, fleksibel dan berpusat pada mahasiswa (student centered
learning) sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak
mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Program utama dalam kampus merdeka adalah kemudahan pembukaan
program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan
perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga
semester di luar program studi. Kebijakan kampus merdeka memberikan hak kepada
mahasiswa untuk mengambil SKS di luar program studi, tyakni 1 semester
kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester
melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Berbagai bentuk
kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya adalah melakukan
magang/ praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan
proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan,
mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan
kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program
kemanusisaan yang mana semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan
dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual yang
dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau
menciptakan lapangan kerja baru sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.
Dalam rangka mensukseskan kebijakan merdeka belajar, tentu setiap
perguruan tinggi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Tetapi dibutuhkan kolaborasi
antar perguruan tinggi untuk bekerjasama dalam pelaksanaan program tersebut
sehingga pembelajaran benar-benar dapat dilaksanakan secara otonom, fleksibel dan
berpusat pada mahasiswa. Berangkat dari kesadaran akan pentingnya
membangun kolaborasi dan kerjasama antar perguruan tinggi, Fakultas Syariah
& Ekonomi Islam IPMAFA baru-baru ini menyepakati beberapa nota kesepahaman
dengan kampus mitra.
Pertama, nota kesepahaman yang disepakati dalam acara Konsorsium
Program Studi di Bawah Asosiasi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam yang digelar
di Mercure Hotel Padang Pada tanggal 29 November s.d 1 Desember 2021. Acara ini
diikuti oleh perwakilan dari program studi di bawah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Islam seluruh Indonesia, dalam hal ini Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
IPMAFA dihadiri oleh Umdatul Baroroh, M.A. selaku Dekan Fakultas dan Puji
Lestari, MSI. Selaku Kaprodi Perbankan Syariah. Dalam acara konsorsium ini ada
beberapa poin kesepahaman dan disepakati, di antaranya adalah kerjasama antar
perguruan tinggi dalam mensukseskan tri darma perguruan tinggi, kerjasama penguatan
jaringan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis MBKM, dan kerjsama
dalam memfasilitasi pengembangan inovasi pembelajaran. Kesepahaman tersebut
terwujud dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bersama.
Kedua, nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Fakultas
Syariah Dan Ekonomi Islam dengan 11 kampus yang tergabung dalam asosiasi
Program Studi Ekonomi Syariah di bawah LPTNU yang bertempat di Universitas
Wahid Hasyim Semarang pada tanggal 15 Desember 2021. 11 Kampus tersebut adalah UNWAHAS Semarang, INISNU
Temanggung, IAI Sunan Giri Ponorogo, UNUSIA Jakarta, IIQ Yogyakarta, STAI Al
Hidayat Lasem, Universitas ALMA ATA, STAI Subbanul Wathon, UNU Blitar, UNU Sumatera
Barat, UNISNU Jepara. Dalam kesepahaman 11 kampus tersebut menyepakati beberapa
hal di antaranya adalah Kerjasama dalam peningkatan
kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas dosen dalam bidang penelitian, kerjasama
dalam peningkatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama
dalam penyelengaraan kegiatan lainnya yang menunjang peningkatan kualitas dalam
bidang akademik dan non akademik. Dengan modal awal berupa nota kesepahaman
yang telah disepakati tersebut diharapkan mampu membawa kemajuan terutama untuk
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IPMAFA beserta dengan Program Studi yang ada
di bawahnya.