Perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat harus diikuti dengan peningkatan kompetensi mahasiswa sesuai dengan kebutuhan zaman. Perguruan Tinggi yang notabenya merupakan tempat belajar para mahasiswa dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara maksimal dan relevan dengan perubahan zaman. Salah satu inovasi dalam pembelajaran kampus yang saat ini harus dijalankan adalah Kebijakan Merdeka Belajar. Laman situs kampusmerdeka.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa Kampus Merdeka adalah wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom, fleksibel dan berpusat pada mahasiswa (student centered learning) sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Program utama dalam kampus merdeka adalah kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Kebijakan kampus merdeka memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil SKS di luar program studi, tyakni 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya adalah melakukan magang/ praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan yang mana semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual yang dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.

Dalam rangka mensukseskan kebijakan merdeka belajar, tentu setiap perguruan tinggi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Tetapi dibutuhkan kolaborasi antar perguruan tinggi untuk bekerjasama dalam pelaksanaan program tersebut sehingga pembelajaran benar-benar dapat dilaksanakan secara otonom, fleksibel dan berpusat pada mahasiswa. Berangkat dari kesadaran akan pentingnya membangun kolaborasi dan kerjasama antar perguruan tinggi, Fakultas Syariah & Ekonomi Islam IPMAFA baru-baru ini menyepakati beberapa nota kesepahaman dengan kampus mitra.

Pertama, nota kesepahaman yang disepakati dalam acara Konsorsium Program Studi di Bawah Asosiasi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam yang digelar di Mercure Hotel Padang Pada tanggal 29 November s.d 1 Desember 2021. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari program studi di bawah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam seluruh Indonesia, dalam hal ini Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IPMAFA dihadiri oleh Umdatul Baroroh, M.A. selaku Dekan Fakultas dan Puji Lestari, MSI. Selaku Kaprodi Perbankan Syariah. Dalam acara konsorsium ini ada beberapa poin kesepahaman dan disepakati, di antaranya adalah kerjasama antar perguruan tinggi dalam mensukseskan tri darma perguruan tinggi, kerjasama penguatan jaringan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis MBKM, dan kerjsama dalam memfasilitasi pengembangan inovasi pembelajaran. Kesepahaman tersebut terwujud dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bersama.

Kedua, nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam dengan 11 kampus yang tergabung dalam asosiasi Program Studi Ekonomi Syariah di bawah LPTNU yang bertempat di Universitas Wahid Hasyim Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.  11 Kampus tersebut adalah UNWAHAS Semarang, INISNU Temanggung, IAI Sunan Giri Ponorogo, UNUSIA Jakarta, IIQ Yogyakarta, STAI Al Hidayat Lasem, Universitas ALMA ATA, STAI Subbanul Wathon, UNU Blitar, UNU Sumatera Barat, UNISNU Jepara. Dalam kesepahaman 11 kampus tersebut menyepakati beberapa hal di antaranya adalah Kerjasama dalam peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas dosen dalam bidang penelitian, kerjasama dalam peningkatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama dalam penyelengaraan kegiatan lainnya yang menunjang peningkatan kualitas dalam bidang akademik dan non akademik. Dengan modal awal berupa nota kesepahaman yang telah disepakati tersebut diharapkan mampu membawa kemajuan terutama untuk Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IPMAFA beserta dengan Program Studi yang ada di bawahnya.