In: Ramadhan

Suara Merdeka InteraktifTanya:
Saat ini banyak istilah ekonomi syariah yang mengemuka di publik. Apa sebenarnya pengertian ekonomi syariah ?
Ahmad Farih, Wedarijaksa, Pati
Jawab:
Ekonomi syariah adalah ekonomi yang dijalankan sesuai dengan Alquran dan Hadis. Ekonomi Islam telah dipraktikkan Nabi Muhammad saw. Sejak beliau menjadi seorang pedagang dalam usia yang sangat muda.
Ekonomi Islam menekankan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, kemanfaatan umum, dan menghindari segala bentuk tipu daya, spekulasi, riba, dan hal-hal yang jelas dilarang, seperti menjual minuman keras, narkoba, bangkai, darah, daging babi, anjing, dan segala hal yang merusak akal dan jiwa manusia. Islam melarang umatnya untuk memakan harta dengan cara yang batil dan mendorong orang untuk mengembangkan kreativitas, baik di bidang pertanian maupun perdagangan.
Islam mengutuk orang yang duduk manis mengharapkan pemberian orang lain. Islam mendorong umatnya untuk bekerja mencari rejeki yang halal dan berkarya untuk kepentingan umat manusia dan tidak boleh berputus asa ketika menemuai kendala. Allah berfirman dalam QS Yusuf Ayat 87 ”Janganlah kamu sekalian berputus asa atas rahmat Allah.
Tiada orang yang berputus asa kecuali orang-orang kafir”. Dalam konteks ini, kemandirian sangat ditekankan dalam Islam karena keunggulan individu dan bangsa lahir dari kemandirian, khususnya di bidang ekonomi. Kehidupan Nabi adalah teladanutamadalamekonomiIslam. Beliautidakmalu-malumenggembala kambing, berdagang, dan terus mengembangkan jaringan untuk mengembangkan sektor ekonomi.
Ketika Beliau hijrah ke Madinah, bangunan pertama yang didirikan adalah masjid, baru kemudian pasar sebagai tempat transaksi ekonomi (Sahal Mahfudh, 1994). Ali Ahmad As-Salus (2002) menjelaskan delapan karakteristik ekonomi syariah. Pertama, sumbernya transenden, yaitu Alquran, Hadis, ijma, qiyas, dan lain-lain.
Kedua, tujuannya transenden, yaitu memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat dalam kehidupan dunia yang sesuai dengan aturan Allah dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan harta. Ketiga, pengawasannya kombinatif (raqabah mazdujah) antara pengawasan manusia dan pengawasan internal yang berhubungan langsung kepada Allah.
Keempat, kombinasi antara sesuatu yang tetap dan yang fleksibel atau dinamis (aljamíu baina as-tsabat wal murunah au attathawwur). Kelima, keseimbangan antara materi dan spiritual (tawazun baina al-madiyah war ruhiyyah). Keenam, keseimbangan antara kemaslahatan individu dan kelompok (tawazun baina maslahatil fardi wal jamaíah). Ketujuh, empirik (waqiiyyah). Kedelapan, kosmopolit (alamiyyah). Syariat Nabi Muhammad saw ditujukan kepada seluruh umat manusia di muka bumi.
Delapan karakteristik ekonomi syariah di atas membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai integritas dan kapabilitas profesional untuk membumikannya di lapangan, baik dalam konteks perdagangan, investasi, dan di lembaga keuangan syariah, baik makro seperti dalam perbankan, atau mikro seperti dalam bait al mal wa al tamwil (BMT).
Di Indonesia, ekonomi syariah sudah berjalan sejak dulu, khususnya dalam konteks perdagangan, pertanian, dan produksi. Namun dalam konteks lembaga keuangan syariah baru terlihat pada 1990 dengan berdirinya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia yang melayani produk-produk syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, istishnaí, dan lain-lain. Ke depan, kader-kader muda Islam bertanggung jawab membumikan ekonomi syariah di wilayahnya masing-masing, baik di bidang perdagangan, investasi, dan lembaga keuangan. Jadi, ekonomi Islam tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan syariah.
Justru, lembaga keuangan syariah tidak bisa berkembang jika sektor perdagangan dan investasi tidak dikembangkan terlebih dahulu. Di sinilah pentingnya melahirkan pengusaha muslim yang tangguh, kompetitif, dan inovatif. (45)
(Tim Pusat Studi Fatwa Perbankan Syariah, Staimafa, Pati)