Pertanyaan:
Apa hukumnya transaksi valas?

Jawaban:
Transaksi valas adalah transaksi jual beli valuta asing atau mata uang luar negeri. Transaksi valas banyak dipraktikkan dalam perdagangan nasional maupun internasional yang membutuhkan pertukaran dua mata uang yang berbeda seperti dolar dengan rupiah atau rial dengan rupiah. Dalam contoh yang sederhana, transaksi valas terjadi di tengah masyarakat yang barangkali hanya ingin menukarkan uang asingnya ke rupiah untuk kebutuhan pribadinya seperti untuk memberi uang orang tua atau saudaranya.

Transaksi valas dalam Islam termasuk dalam pembahasan sharf (jual beli mata uang) yang hukumnya disamakan dengan transaksi emas dan perak. Pandangan ini merujuk pada illat (alasan) emas dan perak sebagai alat tukar (tsamaniah) untuk membeli sesuatu. Rasul saw. bersabda “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, sya’ir (sejenis gandum) dijual dengan sya’ir, gandum dijual dengan gandum, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima adalah sama.” (HR. Muslim).

Hadist di atas memberi kesimpulan:
1.      Transaksi atau jual beli antara valuta asing hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada jual beli emas dan perak sesuai hadist di atas.
2.      Ketentuan transaksi emas dan perak adalah: Bila mata uangnya sejenis seperti dolar dengan dolar maka penyerahannya harus kontan (spot) dan sama ukurannya. Kemudian jika mata uang tersebut berbeda jenisnya semisal dolar ditukar dengan rupiah maka ketentuannya adalah penukaran harus dilakukan secara kontan tetapi nilanya boleh tidak sama. Maka boleh menukarkan 10.000 rupiah dengan uang 1 dolar asalkan dengan cara tunai.
Selain ketentuan hadist di atas, ada ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam jual beli valas yaitu pelaku tidak diperbolehkan melakukan transaksi valas dengan cara spekulasi yang menjurus pada judi (gambling). Praktik terkait dengan spekulasi valas ini seperti yang terjadi dalam permainan bursa valas meliputi transaksi forward, swap dan option. Forward merupakan transaksi jual-beli valas yang nilainya ditetapkan pada saat transaksi dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, swap adalah jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, dan option adalah hak untuk membeli dan menjual valas atau saham dengan harga tertentu pada harga dan jangka waktu tertentu.

Terkait dengan ketentuan tunai dalam perkembangan transaksi modern, hal ini harus disikapi secara positif dan bijak karena pada prakteknya layanan modern sekarang memungkinkan jasa transfer dan penukaran uang secara cepat seperti internet banking, ATM dan sarana lainnya. Hal ini tentu tidak menjadikan halangan bagi siapapun yang ingin melakukan transaksi secara tunai dari tempat yang saling berjauhan semisal antar negara yang berbeda. Prinsip penyerahan ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli disesuaikan dengan mekanisme yang wajar sehingga bisa jadi durasi penyerahan membutuhkan beberapa jam karena proses teknis transaksi yang harus dilalui. Wallahu a’lamu bisshawab.