TANYA:Apa hukumnya perayaan takbir keliling yang menghabiskan banyak dana yang biasa menjadi budaya masyarakat di malam Idul Fitri ?
Siti Rukmana, MANU Luthful Ulum Pasucen Trangkil Pati
Jawab:Malam Lebaran adalah malam yang penuh berkah, karena malam itu adalah hari kemenangan umat Islam setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad Saw. menganjurkan umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan memperbanyak ibadah, seperti takbir, tahmid, dan tasbih, selain memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak, khususnya fakir-miskin.
Nabi Muhammad Saw bersabda: ”siapa yang beribadah di dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) untuk mencari ridla Allah, maka hatinya tidak mati ketika hati-hati manusia mati (HR. Ibn Majah). Nabi bersabda: siapa yang menghidupkan lima malam maka wajib baginya surga, yaitu malam tarwiyah 8 Dzulhijjah), malam ’arafah (9 Dzulhijjah), malam kurban (10 Dzulhijjah), malam fitri (1 syawal), dan malam nisfu sya’ban (malam 15 Sya’ban) (HR Abu Na’im al-Ashbihani).
Takbir yang dianjurkan agama tidak hanya di masjid, mushala, rumah, dan majlis taklim, tapi juga di jalan, pasar, dan lain-lain dengan mengeraskan suara. Takbir pada malam Idul Fitri dimulai sejak terbenamnya matahari sampai imam naik di atas mimbar untuk menunaikan shalat Idul Fitri, tidak dibatasi setelah shalat. Takbir ini dinamakan takbir mutlak.
Sedangkan takbir pada malam Idul Adha dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam 10 Dzulhijjah sampai waktu ashar pada 13 Dzulhijjah yang merupakan hari tasyrik terakhir. Takbir ini dinamakan takbir muqayyad, karena dibatasi setelah shalat, baik wajib maupun sunnah(Muhamamd Umar al-Jawi, Tausyih ala Ibn Qasim, halaman 84).
Takbir keliling yang sudah menjadi budaya masyarakat bertujuan positif, yaitu menghidupkan dan menyemarakkan malam Idul Fitri dengan gema takbir yang membahana di seluruh penjuru daerah dengan penuh semangat.
Namun, jangan sampai takbir keliling yang tujuan awalnya positif itu berubah menjadi ajang kemaksiatan, seperti menyalakan petasan yang mengancam nyawa orang lain, minumminuman keras, berjoget, bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan berkelahi yang sangat dilarang dalam Islam.
Dibutuhkan aturan atau tata tertib yang tegas untuk pelaksanaan takbir keliling dengan personel keamanan yang lengkap dan disiplin dalam menjaga ketertiban peserta takbir kelilling dari awal sampai akhir.
Dana yang digunakan untuk perayaan takbir keliling selama tidak ada unsur berlebihan dan pemborosan yang dilarang Islam tetap boleh. Biaya tersebut biasanya tidak ditanggung satu orang, tapi bersamasama secara gotong royong sesuai kemampuan anggota. Oleh karena itu, diusahakan perayaan takbir keliling dibuat sederhana, tidak bermegah-megahan dalam pembuatan gambar, peralatan yang dipakai, dan sarana yang lain.
dalam hal ini, yang lebih penting adalah menghindari gambar-gambar yang menurut sebagian ulama diharamkan, seperti gambar hewan utuh yang mempunyai nyawa (Tim Bahtsul Masail, Hasil Bahtsul Masail Ad-Diniyyah An-Nahdliyyah MWCNU Trangkil Pati 2004-2015, tahun 2015, halaman 52-53).
Buatlah gambar inspiratif, seperti masjid, Alquran, pondok pesantren, mushala, rumah adat, dan lain-lain. hal ini sesuai kaidah al-khuruju min al-khilaf mustahabbun, keluar dari perbedaan pendapat ulama disunnahkan.
Meskipun masyarakat bersemangat mengadakan perayaan takbir keliling, seyogianya, masjid dan mushala jangan dikosongkan, tapi tetap digunakan untuk membaca takbir sebagai lambang kebesaran Allah Swt yang memberikan kemenangan dan anugerah tak ternilai kepada umat Islam di malam kemenangan yang ditunggu umat Islam sebulan penuh.
Jika peserta takbir kebanyakan remaja, maka orang tua lebih baik istikamah di masjid dan mushala untuk memekikkan gema takbir sebagai lambang kemenangan umat Islam di hari suci. Wallahu A’lam.(H15-44)