Tanya:
Prinsip apa saja yang harus dipegang seorang muslim dalam usaha jual beli ?

Sodiq, Juwana

Jawab:
Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik primer, sekunder, dan komplementer, kegiatan jual beli tidak bisa dielakkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jual beli menjadi jantung kehidupan dan inti kegiatan perekomian, selain produksi dan konsumsi. Jual beli adalah menukar harta dengan harta dengan tujuan untuk memiliki. Kegiatan jual beli ditandai dengan ijab (menawar barang dan harga dari pembeli) dan qabul (persetujuan dan penyerahan barang dari penjual ke pembeli). Dalam QS Al-Baqarah 2:282 Allah berfirman : ”Dan Ia menghalalkan jual beli”. Nabi Muhammad bersabda: ”Sesungguhnya jual beli berdasarkan prinsip kerelaan” (HR Baihaki dan Ibn Majah).

Melihat urgensi jual beli bagi kehidupan manusia, Islam memberikan beberapa etika yang harus dijaga dalam proses jual beli. Pertama, tidak terlalu mahal. Keuntungan maksimal adalah sepertiga dari harga asli. Kedua, mengedepankan kejujuran. Barang dagangan harus dijelaskan sifatnya yang hakiki, baik macamnya, jenisnya, sumber, dan beban-bebannya, tanpa ada unsur dusta. Nabi melarang jual beli yang ada unsur menipu (gharar).

Asal makna gharar adalah sesuatu yang aslinya tidak kelihatan. Secara istilah, gharar adalah setiap jual beli yang tidak diketahui harga, waktu, barang, atau tidak mampu menyerahkannya. Nabi bersabda: ”Pedagang yang jujur nanti bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orangorang yang mati syahid (HR Tirmidzi).

Juga hadis: ”Rasulullah melarang jual beli dengan cara melempar batu kecilkecil (spekulasi/judi) dan jual beli menipu.” (HR Muslim). Ketiga, melakukan toleransi dengan mempermudah harga bagi penjual dan tidak terlalu dalam meneliti barang yang dijual bagi pembeli.

Nabi bersabda: ”Allah memberikan kasih sayang kepada laki-laki yang lapang ketika menjual sesuatu, ketika membeli, dan ketika menuntut hutangnya.” (HR Jabir). Keempat, menjauhi sumpah meskipun benar. Dianjurkan untuk tidak bersumpah menggunakan nama Allah karena itu seperti menguji nama Allah. Nabi bersabda: ”Sumpah itu melariskan barang dagangan dan menghancurkan barakah”. (HR. Bukhari-Muslim).

Banyak Sedekah

Kelima, banyak sedekah dengan tujuan melebur dosa-dosa yang mungkin dilakukan di sela-sela jual beli, seperti sumpah, menyembunyikan cacat, menipu, mengambil keuntungan terlalu banyak, dan perilaku jelek. Nabi bersabda: ”Wahai pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir ketika jual beli, maka campurilah jual belimu dengan sedekah”. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Keenam, menulis dan mengambil saksi jika ada yang hutang.

Enam prinsip di atas sangat penting diperhatikan dalam kegiatan jual beli supaya mendapatkan rizeki yang halal dan berkah. Selain itu, barang dagangan yang dijual harus hal-hal yang diperbolehkan, tidak menjual hal-hal yang dilarang. Wallahu Aílam. (H15-44)

Sumber: Koran Suara Merdeka