Sebagai bentuk respon akademis terhadap isu keilmuan terkini yang terkait dengan perkembangan instrumen keuangan Islam modern yaitu wakaf uang, Sabtu 27 Februri 2021 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IPMAFA menggelar diskusi dosen yang bertemakan Potensi Wakaf Uang Dalam Pengembangan Ekonomi Umat. Diskusi ini diikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari Dosen Program Studi Perbankan Syariah dan Dosen Prgram Studi Manajemen Zakat dan Wakaf dengan narasumber H. Mumu Mubarok, S.S., M.E.I.  

Narasumber membuka materi dengan menjelaskan regulasi wakaf uang dalam undang-undang maupun dalam Fatwa DSN-MUI. Berdasar pada Fatwa MUI No. 29 Tahun 2002 tentang wakaf uang Mumu menjelaskan bahwa wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai yang hukumnya adalah jawaz (boleh). Berdasarkan pada undang-undang dia menjelaskan bahwa wakaf uang merupakan wakaf dengan objek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga tetap sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nadzir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima makaf).

Lebih lanjut Mumu menjelaskan bahwa wakaf uang ini merupakan instrumen keuangan Islam baru yang memberikan kesempatan masyarakat dalam semua tingkatan sosial dan ekonomi untuk ikut serta berwakaf. Wakaf uang ini memberikan kemudahan dalam proses wakaf tanpa harus memiliki objek wakaf yang besar karena wakaf uang ini bisa dilakukan secara kolektif dengan nominal uang yang tidak harus banyak, selain itu wakif juga bisa mendapatkan legalitas wakafnya berupa Akta Ikrar Wakaf Uang (AIWU) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). Wakaf uang ini membuka kesempatan semua pihak untuk bersama-sama menunaikan wakaf yang berorientasi pada pengembangan umat tanpa harus kehilangan nominal uang yang diwakafkan, karena wakaf uang ini bisa dilakukan dengan waktu berjangka, sehingga setelah jangka waktu selesai pokok wakaf dapat kembali seutuhnya kepada wakif. Dan yang tidak kalah menariknya adalah, wakaf uang ini dapat menjadi modal baru lembaga sosial keagamaan untuk menggalang dana abadi yang manfaatnya nanti dapat digunakan untuk pemberdayaan ummat dalam berbagai sektor.

Diskusi dosen ini diperkaya dengan pandangan fiqih tentng wakaf uang yang disampaikan secara mendetail oleh K.H. Umar Farouq yang merupakan Ketua Program Studi Zakat dan Wakaf IPMAFA serta salah satu praktisi nadhir wakaf. Dengan rinci beliau menjelaskan pandangan berbagai madzhab yang memiliki pandangan berbeda tentang wakaf uang, secara umum ada 3 pandangan yakni madzhab yang tidak memperbolehkan, madzhab yang memperbolehkan secara mutlak, dan madzhab yang memperbolehkan dengan beberapa catatan penting yang harus dilakukan.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini memantik berbagai pertanyaan dari peserta diskusi, salah satu pertanyaan yang menarik adalah tentang bagaimana usaha yang bisa dilakukan agar potensi wakaf uang ini dapat tergali dengan maksimal dan dapat digunakan sebagai modal pemberdayaan umat. Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan oleh narasumber dan beberapa peserta lain yang secara umum dapat disimpulkan bahwa usaha yang harus dilakukan untuk menggali dan memaksimalkan potensi wakaf uang ini adalah melakukan dan meningkatkan edukasi dan literasi kepada umat tentang wakaf uang, edukasi dan literasi ini penting dilakukan agar umat lebih mengenal wakaf uang, tertarik untuk ikut serta menunaikan wakaf uang, dan kemudian muncul semangat dakwah secara berantai untuk secara bersama-sama melakukan dan menyampaikan pesan manfaat yang ada dalam wakaf uang kepada keluarga, teman, dan semua kalangan yang ada di sekitarnya. Dengan usaha yang dilakukan secara bersama-sama ini kemungkinan akan mendorong dan memaksimalkan potensi yang ada dalam wakaf uang.

Diskusi yang berakhir tepat jam 11 ini ditutup dengan closing statement Narasumber yang menyampaikan bahwa dalam wakaf uang ini terdapat potensi dan kesempatan besar untuk menjadi modal pengembangan umat, akan tetapi potensi ini tidak akan bisa terwujud tanpa tindakan riil masyarakat untuk ikut serta menjadi wakif, maka dari itu mari bersama-sama membangun kesadaran diri untuk ikut serta mengembangkan wakaf uang dengan wujud menjadi salah satu wakif dan ikut serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Semoga bermanfaat untuk semuanya.