Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) saat ini masih memberikan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk setiap perguruan tinggi. Persiapan Kurikulum MBKM sampai dengan teknis pelaksanaan MBKM masih belum menemukan bentuk yang sesuai dan siap untuk diterapkan oleh perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. (Rektor UIN Walisongo Semarang) dalam acara pembukaan FGD Program Studi Perbankan Syariah Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh APSKPS (Asosiasi Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah) di Semarang pada hari Senin s.d Rabu (14-16 Maret 2022). Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menegaskan bahwa untuk menjalankan MBKM maka setiap kampus tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, akan tetapi harus bersinergi dan bekerjasama baik dalam merumuskan kurikulum maupun dalam pelaksanaannya. Kerjasama bukan hanya dilakukan antar perguruan tinggi tetapi juga dengan pemerintah, perusahaan, dan elemen penting lainnya dalam masyarakat yang dapat menunjang pembelajaran MBKM dan meningkatkan kualitas output lulusan di perguruan tinggi.

Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung proses persiapan MBKM  Program Studi Perbankan Syariah di Indonesia, APSKPS (Asosiasi Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah) sebagai wadah komunikasi dan koordinasi seluruh Program Studi Perbankan Syariah di Indonesia menyelenggarakan FGD yang di dalamnya terdapat workshop yang diikuti oleh 64 Program Studi Perbankan Syariah di Indonesia termasuk Program Studi Perbankan Syariah IPMAFA yang diikuti oleh Puji Lestari (Kaprodi) dan Khabib Solihin (Sekprodi). Prof.  Dr. Euis Amalia, M.Ag. (Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syahid Jakarta) sebagai narasumber menyampaikan 4 (empat) poin penting dalam materi yang dipaparkan terkait dengan sinergitas kurikulum Prodi Perbankan Syariah di Indonesia.

Pertama, Kurikulum Perbankan Syariah harus menginterpretasikan pengetahuan dan keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan perbankan syariah di lapangan. Perbankan Syariah memiliki keilmuan dan keterampilan yang terus berkembang, maka apa yang disampaikan kepada mahasiswa harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada. Kedua, Kurikulum Perbankan Syariah harus berorientasi dan mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh mahasiswa, bukan berorientasi pada apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dosen. Ini penting untuk diperhatikan agar rumusan kurikulum benar-benar bisa membekali mahasiswa dengan ilmu dan skil yang dibutuhkan di lapangan. Ketiga, program studi harus menganalisis dan membaca isu-isu perbankan syariah dalam konteks mikro (lokal) maupun makro (global). Hal ini perlu dilakukan kurikulum yang dirumuskan oleh program studi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar perbankan syariah. Sehingga skill dan pengetahuan yang didapatkan mahasiswa betul-betul bisa bermanfaat dilapangan dan dapat mendukung perkembangan perbankan syariah baik secara lokal maupun global. Keempat, Proses pembelajaran dilakukan bukan hanya memberikan ilmu-ilmu pengatahuan kepada mahasiswa, tetapi perlu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggali pengalaman dalam bentuk magang dan praktikum lainnya serta diikutsertakan dalam program penelitian yang dilakukan oleh dosen.

Seiring dengan materi yang dipaparkan oleh Prof. Euis, Wakil Walikota semarang Ir. Hj. Hevearita G. Rahayu, M.Sos dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa lulusan perbankan syariah seharusnya tidak hanya menguasai ilmu dan teori perbankan maupun konsep syariahnya, akan tetapi harus mampu menguasai skill yang dibutuhkan dalam perbankan syariah. Baik skill yang terkait dengan fokus pekerjannya maupun skill sederhana terkait dengan kesiapan diri untuk disiplin, santun, berpenampilan sopan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Khabib, Info PMB Prodi PS IPMAFA 082299523230)