Rabu, 24 Juli 2024 Khabib Solihin
Ketua Program Studi Perbankan Syariah menghadiri Internasional PKM (Pengabdian
Kepada Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam
Bandung (UNISBA) bekerjasama dengan Asosiasi Program Studi Keuangan dan Perbankan
Syariah (APSKPS). PKM ini diselenggaran Gd. Hj. Kartini Kridoharsojo UNISBA dengan
mengusung tema Certification Literacy and Research-Based halal Product
Development. Hadir dalam acara tersebut 4 (empat Narasumber) yakni Dr. Neneng
Nurhasanah, Dra., M.Hum. (UNISBA Indonesia), Dr. Hainurraqma binti Rahim (Malaysia),
Dr. Dewi Rahmi, S.E., M.E. (Kepala Pusat
Halal UNISBA), dan Cecep Lubis Hidayatullah (Rumah Zakat Indonesia).
Dr. Neneng Nurhasanah, Dra.,
M.Hum. sebagai narasumber pertama menyempaikan Ketentuan Syariat Islam tentang
jaminan Produk Halal. Neneng menegaskan bahwa Indonesia dimungkinkan menjadi
negara dengan industri halal terbesar di dunia. Meskipun demikian tidak
dipungkiri bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat sangat beragam, ada yang
mengikuti sertifikasi halal hanya karena ikut arus atau karena diminta. Maka ketika
berbicara halal live stile sebenarnya melekat pada diri seorang muslim. Pengetahuan
akan pentingnya sertifikasi halal harus ditingkatkan menjadi pemahaman dan kesadaran
akan pentingnya sertifikasi halal. Sertfikasi halal berdasar pada kesadaran dan
bersumber pada keyakinan (nilai tauhid) sehingga tidak hanya menjadi syarat
administratif atau mengikuti aturan saja, melainkan memang benar-benar
berdasarkan pada ketaatan pada syariah.
Narasumber kedua Dr. Hainurraqma
binti Rahim menyampaikan tentang Halal Development History in Malaysia. 1974 s.d
2018 sampai dengan munculnya manajemen halal. Hainurraqma menegaskan bahwa Sertifikasi
halal bukan hanya sekedar logo, akan tetapi lebih pada bagaimana proses sertifikat
halal diterbitkan yang dapat menjamin sebuah produk dapat dikonsumsi dan halal
dalam perspektif syari’at. Mulai proses pembuatannya, proses pengemasannya,
bahan dasarnya dan lain sebagainya. Sertifikasi halal yang memberikan manfaat
kepada semua pihak di antaranya dapat memberikan jaminan kualitas, keyakinan
pada konsumen, memberi nilai tambah kepada produk, potensi dalam mengembangkan
industri halal secara global.

Narasumber ketiga Kepala Pusat
Halal UNISBA Dr. Dewi Rahmi, S.E., M.E. Menyampaikan materi tentang Proses
Pengajuan Sertifikasi Halal dan Manfaatnya. Dewi mengawali pemaparannya dengan
menjelaskan Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia yakni UU No. 22 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Karya yang diturunkan menjadi beberapa aturan. Selanjutnya Dewi menguraikan
tentang mekanisme pengajuan sertifikaisi halal baik secara reguler dan self
declare. Tidak lupa Dewi juga menjelaskan berbagai produk yang wajib memiliki
sertifikasi halal serta teknis pengajuannya mulai dari pernyataan pelaku usaha,
verifikasi dan validasi pernyataan, penerimaan pernyataan pelaku usaha, sidang
fatwa halal, sampai pada penerbitan sertifikat halal. Dalam proses inilah
keberadaan pendamping halal sangat dibutuhkan untuk mendampingi pelaku UMKM
dalam pengajuan sertifikasi halal.

Cecep Lubis Hidayatullah (Rumah Zakat Indonesia)
narasumber terakhir menyampaikan tentang Pemberdayaan UMKM melalui Prodk Halal. Cecep menjelaskan
bahwa Rumah Zakat memiliki program pemberdayaan ekonomi masyarakat, di antara bentuk
pemberdayaannya adalah pendampingan UMKM dalam proses sertifikasi halal. Banyak
UMKM yang memiliki ukuran sudah sesuai secara pribadi, akan tetapi ketika
difisit lapangan masih ada celah yang belum sesuai. Maka permberdayaan dalam bentuk
pendampingan ini penting dalam rangka mengawal UMKM dalam melakukan proses
sertifikasi halal, termasuk mendampingi dalam pengrusan syarat administratif seperti
PIRT maupun pendampingan dalam pengembangan produk. Acara berjalan dengan hidmah
dan aktif dilihat dari berbagai pertanyaan audien yang dilontarkan dalam sesi
diskusi. (Info PMB: Khabib 082299523230)