Rabu, 24 Juli 2024 Khabib Solihin Ketua Program Studi Perbankan Syariah menghadiri Internasional PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA) bekerjasama dengan Asosiasi Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah (APSKPS). PKM ini diselenggaran Gd. Hj. Kartini Kridoharsojo UNISBA dengan mengusung tema
Certification Literacy and Research-Based halal Product Development. Hadir dalam acara tersebut 4 (empat Narasumber) yakni Dr. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum. (UNISBA Indonesia), Dr. Hainurraqma binti Rahim (Malaysia),  Dr. Dewi Rahmi, S.E., M.E. (Kepala Pusat Halal UNISBA), dan Cecep Lubis Hidayatullah (Rumah Zakat Indonesia).


Dr. Neneng Nurhasanah, Dra., M.Hum. sebagai narasumber pertama menyempaikan Ketentuan Syariat Islam tentang jaminan Produk Halal. Neneng menegaskan bahwa Indonesia dimungkinkan menjadi negara dengan industri halal terbesar di dunia. Meskipun demikian tidak dipungkiri bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat sangat beragam, ada yang mengikuti sertifikasi halal hanya karena ikut arus atau karena diminta. Maka ketika berbicara halal live stile sebenarnya melekat pada diri seorang muslim. Pengetahuan akan pentingnya sertifikasi halal harus ditingkatkan menjadi pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Sertfikasi halal berdasar pada kesadaran dan bersumber pada keyakinan (nilai tauhid) sehingga tidak hanya menjadi syarat administratif atau mengikuti aturan saja, melainkan memang benar-benar berdasarkan pada ketaatan pada syariah.    

Narasumber kedua Dr. Hainurraqma binti Rahim menyampaikan tentang Halal Development History in Malaysia. 1974 s.d 2018 sampai dengan munculnya manajemen halal. Hainurraqma menegaskan bahwa Sertifikasi halal bukan hanya sekedar logo, akan tetapi lebih pada bagaimana proses sertifikat halal diterbitkan yang dapat menjamin sebuah produk dapat dikonsumsi dan halal dalam perspektif syari’at. Mulai proses pembuatannya, proses pengemasannya, bahan dasarnya dan lain sebagainya. Sertifikasi halal yang memberikan manfaat kepada semua pihak di antaranya dapat memberikan jaminan kualitas, keyakinan pada konsumen, memberi nilai tambah kepada produk, potensi dalam mengembangkan industri halal secara global.



Narasumber ketiga Kepala Pusat Halal UNISBA Dr. Dewi Rahmi, S.E., M.E. Menyampaikan materi tentang Proses Pengajuan Sertifikasi Halal dan Manfaatnya. Dewi mengawali pemaparannya dengan menjelaskan Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia yakni UU No. 22 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya yang diturunkan menjadi beberapa aturan. Selanjutnya Dewi menguraikan tentang mekanisme pengajuan sertifikaisi halal baik secara reguler dan self declare. Tidak lupa Dewi juga menjelaskan berbagai produk yang wajib memiliki sertifikasi halal serta teknis pengajuannya mulai dari pernyataan pelaku usaha, verifikasi dan validasi pernyataan, penerimaan pernyataan pelaku usaha, sidang fatwa halal, sampai pada penerbitan sertifikat halal. Dalam proses inilah keberadaan pendamping halal sangat dibutuhkan untuk mendampingi pelaku UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal.

Cecep Lubis Hidayatullah (Rumah Zakat Indonesia) narasumber terakhir menyampaikan tentang  Pemberdayaan UMKM melalui Prodk Halal. Cecep menjelaskan bahwa Rumah Zakat memiliki program pemberdayaan ekonomi masyarakat, di antara bentuk pemberdayaannya adalah pendampingan UMKM dalam proses sertifikasi halal. Banyak UMKM yang memiliki ukuran sudah sesuai secara pribadi, akan tetapi ketika difisit lapangan masih ada celah yang belum sesuai. Maka permberdayaan dalam bentuk pendampingan ini penting dalam rangka mengawal UMKM dalam melakukan proses sertifikasi halal, termasuk mendampingi dalam pengrusan syarat administratif seperti PIRT maupun pendampingan dalam pengembangan produk. Acara berjalan dengan hidmah dan aktif dilihat dari berbagai pertanyaan audien yang dilontarkan dalam sesi diskusi. (Info PMB: Khabib 082299523230)